Satri mengakui material batu belah cukup sulit didapat. Dia harus pesan di Pelantaran. Di samping itu, cuaca hujan membuat pekerjaan terganggu.
“Kendalanya ya saat hujan, saat pemasangan batu belah itu membutuhkan kerapian dan ketelitian, saat hujan deras, pekerja berteduh istirahat, tidak bisa dipaksa dilanjutkan, semennya tidak maksimal merekat,” ujarnya.
Setelah pekerjaan pemasangan batu belah selesai, dalam tiga minggu terakhir pihaknya sudah mengurangi pekerja menjadi 2-3 grup. Untuk mempercepat pekerjaan, pihaknya bekerja lembur sampai malam.
“Malam tadi kita bekerja lembur menimbun dan meratakan tanah, supaya pekerjaan cepat, saya juga ikut membantu supaya kawan-kawan yang bekerja semangat menyelesaikannya,” ujarnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kotim Endah Prihatin yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) mengatakan, pekerjaan RTH terus dipantau. Progres pembangunan selama sebulanan ini kurang lebih 50 persen. Pekerjaan harus selesai Desember bulan depan.
Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, pembangunan RTH di tiga lokasi menelan anggaran dari DBH-DR sekitar Rp 4 miliar. Pekerjaan akan dilakukan secara bertahap. Taman akan terus dirawat dan dipercantik dan akan terus ditambah pepohonan.
“Saya ingin ada pohon ulin, pohon meranti ditanam di RTH supaya taman ini tidak hanya menjadi syarat penghijauan saja, tetapi juga sebagai taman edukasi bagi masyarakat yang menikmati sore bersama anak-anaknya bisa mengenal jenis-jenis pohon yang ditanami,” kata Machmoer.
Di setiap lokasi RTH akan ditanami pohon dengan jenis yang berbeda dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai jenis tanaman maupun jenis-jenis pohon pohon kayu.
“RTH Jalan Pramuka yang memiliki luasnya 0,4 hektare dan pembangunan RTH di Jalan Cristopel Mihing seluas 0,6 Ha. Rata-rata setengah hektare. Tahun 2023 akan direncanakan pembangunan RTH lagi ditiga titik lokasi,” ujarnya.
Selain memberikan sarana edukasi kepada masyarakat, dibangunnya RTH di Kotim juga untuk menata kota lebih indah dan asri. “Penyediaan ruang terbuka hijau dalam suatu kawasan seperti permukiman memang harus ada sesuai aturan. Idealnya penyediaannya 10-20 persen dalam satu titik kawasan harus memiliki ruang terbuka hijau,” tandasnya. (hgn/yit)