Pemberian Izin Tambang Cenderung Bermuatan Politik

Ormas Hati-Hati Terjerembab Persoalan Pertambangan

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

Sementara itu sesepuh sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin ikut menyampaikan pandangannya terhadap pemberian izin tambang untuk ormas maupun ormas keagamaan itu.

Dengan prasangka baik, Din mengatakan kebijakan pemberian izin tambang kepada NU dan Muhammadiyah itu, dapat dinilai positif. Yaitu sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas keagamaan.

Bacaan Lainnya

’’Namun, hal demikian sangat terlambat. Motifnya terkesan untuk mengambil hati,’’ katanya kemarin (4/6).

Dia mengatakan ketika diminta menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban, sempat menyampaikan syarat supaya Presiden Jokowi. Diantaranya supaya menanggulangi ketidakadilan antara segelintir orang yang menguasai 60 persen aset nasional dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi.

Din mengatakan, Presiden Jokowi saat itu menjawab bahwa mengatasi persoalan itu tidak mudah. Menurut Din, mengatasi ketimpangan ekonomi itu mudah selama ada kehendak politik yang baik.

Baca Juga :  Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja  (1)

Dia hanya meminta pemerintah memiliki kehendak politik untuk umat Islam yang terhimpit ketimpangan ekonomi.

’’Kini tiba-tiba kehendak politik itu ada lewat Menteri Bahlil,’’ jelasnya.

Walaupun tidak ada kata terlambat, pemberian izin konsesi tambang itu berpotensi mengandung masalah. Diantaranya pemberian izin pengelolaan tambang itu tidak sebanding dengan jasa NU dan Muhammadiyah serta ormas lain untuk bangsa Indonesia.

Kemudian pemberian izin konsesi itu masih tidak seimbang dengan pemberian untuk perusahaan-perusahaan milik segelintir kelompok tadi. Selain itu pemberian izin tambang, khususnya batu bara, diberikan di tengah protes global terhadap pemanfaatan energi fosil.

Din juga menyampaikan pemberian izin tambang kepada NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya, berpotensi membawa jebakan. Karena sistem IUP tidak sesuai dengan konstitusi. Serta tidak menjamin bahwa perolehan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang.

Di bagian lain Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pemberian izin tambang itu ranah pemerintah. Sementara dari sisi ormas keagamaannya, tidak otomatis bisa menjalankannya. ’’Karena harus memenuhi persyaratan,’’ katanya.



Pos terkait