Pemberian Izin Tambang Cenderung Bermuatan Politik

Ormas Hati-Hati Terjerembab Persoalan Pertambangan

penambang ilegal
ilustrasi tambang (Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Pemberian prioritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas maupun ormas keagamaan, terus menuai sorotan.

Kali ini disampaikan pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi. Dia memandang kebijakan tersebut cenderung bermuatan politik ketimbang semangat ekonominya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Fahmy mengatakan, pemberian izin tersebut kepada ormas keagamaan berpotensi menjerembabkan ormas keagamaan tersebut.

Fahmy memandang, Kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi.

’’Pemberian WIUPK ditengarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat ormas keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Fahmy melanjutkan, kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder.

Alasannya, ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

Baca Juga :  Kunjungi PPP Tegalsari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

’’Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta,’’ jelas dia.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.

Kalau ormas keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi ormas keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan.

Fahmy menyebut, jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK.

Namun, Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

’’Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan ormas keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan. Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya,’’ jelas dia.



Pos terkait