Dalam keterangan sebelumnya, Oke mengatakan, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. Sebab, harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).
Ketika CPO naik, lanjutnya, akan memengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.
Selain itu, menurut Oke, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas. Sementara, penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan informasi tersebut. Padahal, informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.
”Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya,” ungkapnya. (ant/jpg)