“Dulu tanah tersebut saya tanami palawija, lombok, jagung, padi, nilam. Kemudian datang perusahaan, menggarap lahan dan ditanami sawit pada tahun 2007. Dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, mau ikut panen takut ditangkap sebagai pencuri, padahal itu tanah kami. Saya harap hakim bisa mengabulkan gugatan kami,” harap Slamet. (mex/yit)