Pemuda Lamandau Jual Pacar Lewat MiChat

Tarif Short Time Rp 700 Ribu

ilustrasi prostitusi online
ilustrasi prostitusi online

Bila ada pelanggan yang memesan, maka terdakwa yang akan membalas (komunikasi) dengan pelanggan seolah-olah sebagai DA. Tarif pelayanan singkat (Short Time) berkisar Rp  700 ribu bisa nego, biasanya setelah tawar menawar, sepakat di harga Rp 300 ribu.

“Sejak buka layanan prostitusi online dari 14-15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan  9  orang tamu, dengan tarif kisaran Rp 300 ribu dan terdakwa mendapat total upah Rp 400 ribu,” sebut jaksa.

Bacaan Lainnya

Terakhir pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali dapat satu pelanggan yang membayar Rp 300 ribu kepada DA, sementara terdakwa dapat upah Rp 50 ribu.

Namun apes, hari itu merupakan malam terakhir pertualangan pasangan sejoli ini di dunia prostitusi online. Mereka terjaring razia operasi pekat (Penyakit Masyarakat) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. (mex/fm)



Baca Juga :  Belum Juga Transaksi, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Pos terkait