Bila ada pelanggan yang memesan, maka terdakwa yang akan membalas (komunikasi) dengan pelanggan seolah-olah sebagai DA. Tarif pelayanan singkat (Short Time) berkisar Rp 700 ribu bisa nego, biasanya setelah tawar menawar, sepakat di harga Rp 300 ribu.
“Sejak buka layanan prostitusi online dari 14-15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan 9 orang tamu, dengan tarif kisaran Rp 300 ribu dan terdakwa mendapat total upah Rp 400 ribu,” sebut jaksa.
Terakhir pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali dapat satu pelanggan yang membayar Rp 300 ribu kepada DA, sementara terdakwa dapat upah Rp 50 ribu.
Namun apes, hari itu merupakan malam terakhir pertualangan pasangan sejoli ini di dunia prostitusi online. Mereka terjaring razia operasi pekat (Penyakit Masyarakat) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. (mex/fm)