Dalam perjalanan sekitar pukul 18.00 WIB, Slamet berhenti di sebuah tempat, yaitu bengkel dan warung makan milik Teguh yang berada di Jalan trans Kalimantan, Desa Tri tunggal, RT. 14, RW.02, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Saat itu Slamet menawarkan BBM Industri jenis solar milik PT. Karda Traders kepada Teguh.
Teguh bersedia membeli asalkan harganya cocok dan sepakat dengan harga Rp 10.500/ liter. Lalu mereka memasukkan sisa solar tersebut ke tujuh galon dengan kapasitas muatan 20 liter per galon milik Teguh.
“Kemudian pada waktu yang bersamaan datang saksi Sius Arman yang berhenti di bengkel milik Teguh untuk menambah angin dan melihat aktivitas penyedotan BBM jenis solar dari truk tangki milik PT.Karda Trades,” beber JPU Shaefi.
Sius saat itu merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Meskipun melihat ada orang yang merekam namun keduanya tetap melanjutkan aksinya dan Slamet menerima uang dari Teguh sebesar Rp 1.470.000.
“Sius kemudian melapor ke manajemen perusahaan, sehingga ketiganya diciduk. Akibat perbuatan terdakwa PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.647.820,” jelasnya.(mex/sla)