Penambang Emas Liar Divonis Ringan

Penambang Emas
Penertiban tambang emas liar di Kalteng beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)

Sementara Suryadi menambang emas menggunakan rakit. Dari kegiatan penambangan yang dilakukan Suryadi, telah menghasilkan emas murni kurang lebih seberat 10 gram dan telah dijual ke pengepul asal Provinsi Kalbar yang datang ke rumah terdakwa dengan harga Rp 7 juta. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Diketahui, ia sudah menambang emas sejak desember 2020.

Suryadi dan Welington dan rekan-rekannya berhasil ditangkap jajaran satreskrim Lamandau pada 23 Februari 2021 lalu saat operasi PETI di Sungai Lamandau. Karena menambang di sungai, selain mengakibatkan pencemaran, aktivitas mereka juga mengakibatkan pendangkalan Sungai Lamandau.(mex/sla)

Bacaan Lainnya

 

 

 



Baca Juga :  Panitia Atur Saf Jemaah dan Wajib Prokes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *