Penambang Emas Liar Divonis Ringan

Penambang Emas
Penertiban tambang emas liar di Kalteng beberapa waktu lalu. (dok.radarsampit)

NANGA BULIK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik jatuhkan vonis bagi para terdakwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Lamandau. Terdakwa Welington, Paskalis, dan Helmet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penambangan emas tanpa izin.

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Arifuddin Sirait.

Bacaan Lainnya

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 bulan penjara. Sementara terdakwa Suryadi, salah satu penambang di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penambangan Welington dan kawan-kawan, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,  melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan. Ia divonis sama dengan tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 100 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Lamandau Dikerahkan Perangi Demam Berdarah Dengue

Dari berkas perkara, terdakwa Welington ditangkap saat di atas ponton miliknya beserta dengan peralatan dan perlengkapan alat sedot emas. Selanjutnya terdakwa Welington diinterogasi dan ia juga memanggil temannya yang sedang menyelam yaitu terdakwa Helmet. Lalu sekitar pukul 10.00 terdakwa Paskalis datang ke ponton tersebut seusai mengambil BBM Solar.

“Cara mereka melakukan kegiatan penambangan emas adalah pertama terdakwa Welington menghidupkan mesin domfeng, kemudian mengencangkan banbel katok, menaikkan air, menyiapkan kualom dan kacamata selam, selanjutnya Helmet dan Welington bergantian menyelam untuk mengambil pasir sedangkan terdakwa Paskalis sebagai operator mesin dompeng,” bebernya Jaksa Penuntu Umum (JPU), Bruriyanto Sukahar.

Kemudian paparnya, terhadap pasir yang diambil dan berada di atas karpet kemudian dicuci menggunakan air sungai. Selesai dicuci pasir disimpan di alat pendulang untuk didulang sampai pasir dan emas terpisah. Selanjutnya setelah emas dan pasir terpisah, dimasukkan air raksa untuk memisahkan pasir halus dan emas. Emas yang sudah terpisah diambil menggunakkan kain untuk diperas agar emas dan air raksanya terpisah. Kemudian emas disimpan di plastik atau botol kecil sedangkan air raksa disimpan ke botol raksa kecil.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *