SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menetapkan pelaku penganiayaan, Dani (30) sebagai tersangka.
Dani ditangkap polisi karena menganiaya kekasihnya Meli (30) di barak Jalan Perca, Sampit, Kotawaringin Timur, pada Jumat (14/10) lalu.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, Dani mengaku tega menganiaya Meli lantaran sakit hati.
”Motif sakit hati. Korban dituduh sempat menyinggung orang tua pelaku,” kata Lajun.
Ditambahkan, kepada penyidik, Dani mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu dalam keadaan tak sadarkan diri alias mabuk minuman keras.
Dani juga menuduh Meli selalu berprasangka tak baik terhadapnya, seperti tuduhan selingkuh.
”Bahkan, pelaku juga tidak diizinkan korban bekerja dan menjaga anak korban yang masih balita,” beber Lajun.
Dalam perkara ini, Dani dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun hukuman penjara.
”Tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Kotim,” tandasnya. (sir/fm)