Selain itu, Satreskrim juga meringkus satu pelaku penadah lainnya yaitu Wahyudi yang membeli dari Salman satu unit kendaraan jenis Suzuki Thunder seharga Rp2,7 juta, kemudian dijual kembali seharga Rp4,2 juta.
Selain berhasil mengamankan empat orang tersangka baik tersangka penipuan dan penggelapan serta penadah, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan serta uang tunai dengan jumlah belasan juta rupiah. (tyo/sla)