Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” katanya. (tyo/ign)