Keluar penjara, dia berulah lagi dan menjambret Maswati pada 12 Juni 2020 di Jalan Cristopel Mihing, Sampit. Akibat perbuatannya, korban sampai mengalami luka parah, yakni patah kaki. Takdir dihukum penjara 2 tahun 3 bulan.
Dia juga pernah berurusan dengan polisi atas kasus perampokan sadis terhadap pegawai minimarket. Dalam berbagai kejahatannya, Takdir pernah dilumpuhkan dengan peluru tajam karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat melancarkan aksinya membobol toko peralatan sarang walet. (ang/ign)