Penumpang Kapal Lolos Meski tanpa Vaksin, Kok Bisa?

kapal
TUJUAN SEMARANG: Ratusan calon penumpang saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Sampit, Kamis (19/8) malam.

“Hal yang sama juga diterapkan untuk penumpang kapal yang berangkat, pasti kami validasi dan rilis serta dapat dibuktikan  menggunakan swab antigen negatif dan sudah divaksin. Di luar itu bila ditemukan penumpang yang belum divaksin, maka itu tidak dilakukan atas sepengetahuan kami,” tambahnya.

Pimpinan Cabang PT DLU Sampit Hendrik Sugiharto saat dikonfirmasi Radar Sampit belum bisa menanggapi dikarenakan kesibukan yang tidak bisa ditinggal. “Maaf saya masih ada urusan yang tidak bisa ditinggal, bisa konfirmasi ke Pelindo saja,” jawabnya singkat.

Bacaan Lainnya

General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Sampit dan Bagendang Akhmad Fajar menanggapi bahwa Pelindo hanya menjadi penyedia fasilitas dan tidak melakukan skrining kesehatan kepada penumpang.

“Mungkin pihak yang berwenang memberikan statement adalah KKP. Pelindo hanya penyedia fasilitas terminal penumpang, ketika proses skrining yang dilakukan petugas berwenang sudah clear. Penumpang kapal laut diperkenankan masuk ke area terminal,” jawab Akhmad Fajar.

Baca Juga :  Empat Kapal Dinyatakan Laik Angkut Pemudik dari Sampit

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kotim Multazam menanggapi adanya penumpang yang belum divaksin diloloskan berangkat menggunakan jalur transportasi laut.

Multazam menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kotim memberikan toleransi khusus bagi calon penumpang kapal tertentu salah satunya warga perantauan yang sudah tidak memiliki pekerjaan atau diberhentikan oleh perusahaan dimana dia bekerja.

“Warga perantauan yang kehabisan biaya hidup, tidak punya uang yang cukup, ada yang sudah melapor ke dinsos dan belum divaksin terpaksa kami berikan toleransi khusus agar warga perantau yang bersangkutan bisa kembali pulang ke kampung halamannya dengan harapan bisa segera melakukan vaksinasi di kotanya,” ujarnya.

Selain alasan aspek sosial, Pemkab Kotim menyadari adanya kendala keterbatasan vaksin, sehingga  warga perantauan yang belum divaksin tetap diberikan surat rekomendasi dengan catatan tetap harus wajib menunjukkan bukti hasil negatif dari pemeriksaan tes antigen atau PCR.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *