Penumpang Kapal Lolos Meski tanpa Vaksin, Kok Bisa?

kapal
TUJUAN SEMARANG: Ratusan calon penumpang saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Sampit, Kamis (19/8) malam.

“Dari jumlah antrean pendaftaran vaksin online sudah ada 11.000 ribu lebih, maka dari itu Satgas Covid-19 memberikan kebijakan khusus bagi warga perantauan yang kondisi sosial sangat memperihatkan, misalkan sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut masih menjadi dilema bagi Pemkab Kotim. Di sisi lain, pemerintah ingin membantu penyelesaian warga yang sudah tidak memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal, namun di sisi lain pemerintah tetap harus memastikan warganya sudah memenuhi syarat aturan bagi pelaku perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi dilema bagi kita, pertama ketersediaan vaksin terbatas, kondisi sosial masyarakat dan perekonomian masyarakat yang tidak stabil,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Cabang PT.  Pelni Sampit Muhammad Jabir menyampaikan, calon penumpang kapal Pelni wajib menyertakan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam. Selain itu, calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga :  Lahan Sitaan di PT MAP Jadi Rebutan Warga, Akses Jalan ke Desa Palangan Ditutup

Namun ada pengecualian bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis, yakni melampirkan surat keterangan dari dokter.  Alasan lain yang bisa diterima yakni pemutusan hubungan kerja (PKH) sehingga yang bersangkutan berniat  kembali ke daerah asal. Syaratnya, melampirkan surat keterangan PHK dari perusahaan dan Satgas Penanganan Covid-19.

“Misalnya orang itu sudah putus kerja atau putus kontrak, wajib melampirkan bukti keterangan dari perusahaan dan meminta surat keterangan dari Satgas Covid-19 setempat bahwa ini mau dikembalikan ke asalnya. Kalau tidak ada surat keterangannya, saya tidak terima,” tegasnya.

Disampaikan Jabir, penumpang kapal Pelni akhir akhir ini hanya sekitar 100 orang, sedangkan kondisi normal antara 400-500 orang. Sementara kapasitas  kapal sekitar 1.300 orang.

PT Pelni masih menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. PT Pelni hanya memberikan layanan untuk penjualan tiket kapal melalui loket kantor cabang Pelni. (yn/hgn/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *