“Acuannya sendiri sesuai mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah haruslah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD. Dengan APBD kita saat ini, angka tersebut kami yakini mampu tercover. Masih oke-oke saja,” pungkas Riduanto. (agf/gus)