SAMPIT – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan tak hanya memperjelas penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Regulasi itu juga lebih mempertegas tanggung jawab Pemkab Kotim terhadap warga yang tertular Covid-19.
”Tidak hanya sekadar urusan penindakan, tetapi isinya juga ada kewajiban Pemkab kepada mereka yang terpapar. Makanya, saya paling kencang menekankan penanganan masyarakat yang terinfeksi dan menjalani isolasi mandiri terkait peran pemerintah,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang Siswanto, Senin (23/8).
Dadang menjelaskan, dalam perda disepakati agar mereka yang juga menjalani isoman menjadi tanggung jawab Pemkab Kotim untuk memberikan pengobatan hingga bantuan sosial.
”Dalam perda disepakati, warga isoman diberikan pengobatan secara maksimal sampai kepada mewajibkan Pemkab memberikan bantuan sosial kepada warga yang terpapar berikut anggota keluarganya,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu yang melatarbelakangi munculnya poin tersebut dalam Perda Prokes, yakni upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. ”Logikanya, bagaimana mau menekan penyebaran kalau yang isoman terpaksa keluar rumah demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Makanya, di situlah pemerintah daerah hadir melalui pencukupan kebutuhan primer warga isoman itu,” katanya.
Dadang melanjutkan, perda itu juga memberikan panduan dan arahan kepada Pemkab Kotim untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui penegakan prokes. ”Perda ini akan mengubah dan membentuk perilaku hidup baru masyarakat kita dengan prokes, baik bagi yang tidak terpapar maupun yang sudah,” jelasnya. (ang/ign)