SAMPIT – Kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera mempercepat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Kotim Nomor 360/71/BPBD/II/2022.
Dalam surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala desa dan instansi yang mengelola bansos di Kotim agar mengkaji penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
”Kepada seluruh kepala desa apabila perlu agar segera melakukan percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-DD,” kata Halikinnor.
Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-DD kepala desa dan instansi yang mengelola bansos diminta untuk melakukan percepatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Terutama bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Online Monitoring Sistem perbendaharaan Anggaran negara ( OM SPAN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya juga minta kades untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Di samping itu seluruh kepala desa dan instansi yang mengelola bansos di Kotim juga diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (yn/yit)