Faisal menuturkan, para korban selaku pemilik tanah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Korban tak bisa mengurus lahan tersebut lantaran diklaim tersangka.
”Ketika laporan banyak masuk, kami koordinasi dengan BPN dan Kejati Kalteng hingga akhirnya melakukan tindakan tegas melalui Satgas Mafia Tanah dengan menangkap tersangka. Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Faisal melanjutkan, terbongkarnya surat verklaring palsu milik tersangka setelah
Pihaknya meminta keterangan saksi ahli dan korban. Selain itu, dilakukan pengecekan legalitas asal mula maupun risalah tanah tersebut.
”Kami lakukan dengan pengecekan kepada pihak BPN. Diketahui lahan itu diperoleh para korban melalui mencicil dan rata-rata korban pensiunan PNS. Mayoritas pemilik sertifikat itu pensiunan. Mereka mencicil melalui koperasi,” katanya.
Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, harusnya verklaring didaftarkan dengan kurun waktu 20 tahun dan disampaikan bahwa verklaring bukan sebagai hak. Jika hal itu tak dilakukan, maka tak akan berlaku.
Menurut Faisal, tersangka tidak kooperatif dan banyak berbohong. Salah satu warga yang membeli dari tersangka adalah Sri Sako dengan tiga kavling tanah. Harganya Rp20-40 juta.
”Bagi korban segera melapor agar segera ditindaklanjuti. Kami akan terus berantas mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, tindakan tegas itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan pertanahan. ”Ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ujarnya.
Setelah rilis dilakukan dan saat digiring, Madie sempat berucap kepemilikan lahannya tetap sah dan akan membongkar semua kejahatan kasus pertanahan. ”Saya akan bongkar semua,” ujarnya.
Berdasarkan arsip pemberitaan Radar Sampit, Madie pernah menggelar aksi bersama sejumlah warga pada 28 Februari 2021 silam. Mereka membentangkan berbagai tulisan sebagai bentuk protes di Jalan Hiu Putih.