Perkara Janggal Miras Ilegal di Sampit

Harusnya Dicabut 2020, Izinnya malah Berakhir November 2022

ilustrasi miras ilegal
Ilustrasi Miras Ilegal. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

Tomy mengaku hanya memiliki izin menjual miras golongan A. Namun, dia juga menjual miras golongan B dan C. Bahkan, miras ilegal itu dikirim melalui Pelabuhan Sampit dan lolos pemeriksaan.

Sementara itu, berdasarkan data DPMPTSP Kotim, sejak 2020-2023, instansi itu hanya mengeluarkan izin kepada 13 pengusaha untuk penjualan miras. Berdasarkan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kotim, miras golongan A hanya boleh dijual di kalangan usaha hotel, restoran, bar, diskotik, karoke, atau klub malam, termasuk Hypermart. Dengan catatan, hanya boleh minum di tempat.

Bacaan Lainnya

Terkait semua golongan miras, hanya boleh dijual di hotel berbintang 4 dan 5. Di Kotim hanya ada satu hotel, yakni Aquarius Boutique Hotel Sampit yang boleh menjual minuman keras golongan A, B, dan C.

Dalam perda itu, dijelaskan miras golongan A merupakan minuman yang mempunyai kadar etil alkohol atau etanol di bawah lima persen, golongan B di atas 5 – 20 persen, dan golongan C kadar etil alkohol antara 20 – 55 persen. (hgn/ign)



Baca Juga :  KPU Wajib Antisipasi Kelelahan Petugas KPPS, Cegah Kejadian 2019 Terulang

Pos terkait