KUALA KAPUAS – Kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang bernama Yupin Yanson harus meregang nyawa terjadi di depan mes karyawan Bakuta Estate PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Rabu (9/6) malam pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian berawal saat korban yang merupakan pekerja perusahaan kelapa sawit sedang duduk bersama temannya tiba-tiba didatangi pelaku Iwan, lalu terjadi perkelahian. Kejadian ini membuat penghuni mes geger.
Saat perkelahian berlangsung, pelaku mengambil senjata tajam dan langsung mengayunkan ke arah korban, hingga mengenai bagian dada kanan korban dan lengan sebelah kiri serta luka tusuk di badan sebelah kiri.
Perkelahian bisa dilerai oleh penghuni mes dan korban dengan kondisi luka bacokan dilarikan ke klinik perusahaan.
akibat luka serius, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia saat penanganan tim medis klinik perusahaan. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 1×24 jam, pelaku bernama Iwan (35) warga Kabupaten Barito Utara (Batara) berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Murung Iptu Siti Rabiyatul, Kamis (10/6).
Mantan Kapolsek Kapuas Timur ini mengungkapkan, jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada pihak kelurga untuk dimakamakan, sedangkan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif perkelahian.
“Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, Iwan sudah ditetapkan tersangka dikenakan tindak pidana tentang penganiayaan yang membuat korbannya meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. (der/fm)