”Masukan dan saran dalam uji publik akan kami sampaikan ke KPU Kalteng untuk dilakukan pencermatan dan rekapitulasi dari 10-26 Desember 2022 dan hasil rekapitulasi rancangan dapil dari KPU Provinsi akan diserahkan ke KPU RI pada 12-28 Desember 2022. Kemudian, hasil rancangan dapil dan alokasi kursi akan diumumkan KPU RI pada 1 Januari-9 Februari 2023 dalam bentuk surat keputusan,” ujarnya. (ang/hgn/ign)
Perlu Wakil Rakyat Lebih Banyak, Dapil V Kotim Sepakat Penambahan Kursi
