Perlu Wakil Rakyat Lebih Banyak, Dapil V Kotim Sepakat Penambahan Kursi

pemilu grafis 1 560x413
Ilustrasi. (jawapos.com)

”Untuk jumlah penduduk Kotim semester II belum kami terima dari Kemendagri RI,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pengurangan jumlah penduduk pada suatu daerah juga dapat terjadi karena penghapusan data ganda oleh Ditjen Dukcapil, serta pengurangan data jumlah penduduk meninggal dunia yang diterbitkan akta kematian, sehingga data penduduk yang bersangkutan secara otomatis dihapus dan menyebabkan jumlah penduduk berkurang.

Bacaan Lainnya

”Ditjen Dukcapil gencar melakukan pembersihan data ganda dan kami juga melihat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di Kotim sudah semakin baik. Itu dibuktikan dengan permohonan akta kematian yang diajukan masyarakat ke Disdukcapil,” ujarnya.

Adapun terjadinya penambahan jumlah penduduk pada dapil V, dapat disebabkan adanya migrasi dari luar daerah ke Kotim dengan alasan untuk mempermudah dalam penerimaan program bantuan pemerintah maupun urusan kesehatan.

Baca Juga :  Operatornya di Kamboja, Bos Judi Online Hidup Sejahtera, Para Pemainnya Sengsara di Indonesia

”Di dapil lima itu kecamatan yang banyak perusahaan perkebunan sawit yang kemungkinan besar karyawan luar daerah ada yang memutuskan beralih menjadi penduduk Kotim,” ujarnya.

KPU Kotim sebelumnya menyatakan, Kotim tetap dijatah 40 kursi DPRD Kotim. Hal itu mengacu SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di Pemilu 2024. Jumlah kursi itu mengacu penduduk Kotim saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, terjadi perubahan jatah kursi untuk dapil III dan V. Pada dapil III, berkurang dari 7 kursi menjadi 6 kursi, sementara dapil V bertambah dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Hal itu disebabkan terjadi penambahan jumlah penduduk di dapil V, sementara penduduk di dapil III berkurang.

Siti mengatakan, dasar penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Sebar Video Syur dengan Selingkuhan, Bapak Muda Ini Siap Disidang

Setelah dilaksanakan uji publik, dilanjutkan finalisasi dan penetapan rancangan dapil anggota DPRD kabupaten/kota  yang akan disampaikan KPU Provinsi Kalteng terhitung pada 8-18 Desember 2022.



Pos terkait