Perlunya Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa

sri hidayah iman
Sri Hidayah Iman Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Mengingat besarnya kerugian yang diakibatkan korupsi Dana Desa, maka hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Oleh sebab itu, perlu kiranya dilakukan upaya pencegahan korupsi DD dimana salah satunya adalah dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat desa sebagai pihak yang terdampak langsung, untuk aktif dalam perencanaan (Penyusunan RAPBDes) dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa (APBDes). Agar keterlibatan masyarakat desa untuk mencegah korupsi Dana Desa dapat berjalan efektif, kiranya perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1)Perlunya peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui sarana/forum yang ada di desa. Di desa sebenarnya terdapat wadah untuk warga menyampaikan aspirasinya:

a) Musyawarah Desa (Musdes) merupakan tahapan penting dalam pembahasan rencana kerja pemerintah desa. Forum tersebut mensyaratkan keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran, kritik, usul atas rencana kerja desa pada tahun berikutnya.

b) Badan Permusyawaratan Desa (BPD/Bamus) sesuai pasal 55 UU Desa nomor 6 tahun 2014, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan kinerja Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Pada prakteknya, keterlibatan masyarakat belum signifikan, belum sampai masuk pada hal yang substansial dan penting. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, komitmen antara pemerintah desa dan masyarakat desa harus terbangun. Pemerintah desa perlu melibatkan seluruh masyarakat desa, untuk hadir dalam rapat-rapat pembahasan dan musdes pengelolaan keuangan desa, warga bisa diberikan informasi yang tepat mengenai desa, dan diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya secara bebas.

Baca Juga :  Menumbuhkan Kesadaran Investasi Kaum Milenial Berdasarkan Perspektif Syariah

Masyarakat akan terdidik dan menjadi paham akan kebutuhan desa, anggaran desa dan program pembangunan desanya, hal ini akan sangat efektif meningkatkan kesadaran masyarakat. Selanjutnya Pemerintah desa dapat meminta komitmen masyarakat desa untuk bekerja sama, berpartisipasi aktif dalam membangun desa.

2)Perlu disediakan sarana warga untuk mendapatkan informasi yang memadai mengenai keuangan desa dan sarana komunikasi antara masyarakat desa dengan perangkat desa. Sarana informasi dan komunikasi tersebut harus mudah diakses oleh seluruh warga desa, baik berbasis website ataupun telepon, hal ini akan memudahkan masyarakat desa untuk mendapatkan informasi mengenai anggaran desa dan program/kegiatan yang sedang, akan dan sudah direncanakan, adapun kemudahan berkomunikasi dengan perangkat desa, akan memotivasi masyarakat desa untuk aktif berperan dalam pengelolaan keuangan desa.



Pos terkait