Perlunya Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa

sri hidayah iman
Sri Hidayah Iman Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

1)Perlunya peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui sarana/forum yang ada di desa. Di desa sebenarnya terdapat wadah untuk warga menyampaikan aspirasinya:

a) Musyawarah Desa (Musdes) merupakan tahapan penting dalam pembahasan rencana kerja pemerintah desa. Forum tersebut mensyaratkan keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran, kritik, usul atas rencana kerja desa pada tahun berikutnya.

b) Badan Permusyawaratan Desa (BPD/Bamus) sesuai pasal 55 UU Desa nomor 6 tahun 2014, memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan kinerja Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Pada prakteknya, keterlibatan masyarakat belum signifikan, belum sampai masuk pada hal yang substansial dan penting. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, komitmen antara pemerintah desa dan masyarakat desa harus terbangun. Pemerintah desa perlu melibatkan seluruh masyarakat desa, untuk hadir dalam rapat-rapat pembahasan dan musdes pengelolaan keuangan desa, warga bisa diberikan informasi yang tepat mengenai desa, dan diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya secara bebas.

Masyarakat akan terdidik dan menjadi paham akan kebutuhan desa, anggaran desa dan program pembangunan desanya, hal ini akan sangat efektif meningkatkan kesadaran masyarakat. Selanjutnya Pemerintah desa dapat meminta komitmen masyarakat desa untuk bekerja sama, berpartisipasi aktif dalam membangun desa.

2)Perlu disediakan sarana warga untuk mendapatkan informasi yang memadai mengenai keuangan desa dan sarana komunikasi antara masyarakat desa dengan perangkat desa. Sarana informasi dan komunikasi tersebut harus mudah diakses oleh seluruh warga desa, baik berbasis website ataupun telepon, hal ini akan memudahkan masyarakat desa untuk mendapatkan informasi mengenai anggaran desa dan program/kegiatan yang sedang, akan dan sudah direncanakan, adapun kemudahan berkomunikasi dengan perangkat desa, akan memotivasi masyarakat desa untuk aktif berperan dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Sebuah Renungan di Usia Tujuh Puluh Delapan

3)Mengoptimalkan peran lembaga/organisasi kemasyarakatan yang ada di desa, sebagai sarana belajar, mendidik dan berdiskusi tentang pengelolaan desa. Organisasi di masyarakat desa seperti RT/TW, PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani, Lembaga Adat dst memiliki peran dan fungsi masing-masing. Adanya organisasi-organisasi tersebut, dapat menjadi wadah masyarakat untuk berkumpul, berdiskusi dan melakukan pengawasan atas kinerja pengelolaan keuangan.

4)Perlunya sosialisasi sikap anti korupsi di desa. Pemahaman anti korupsi diharapkan akan membentuk budaya anti korupsi di tingkat desa.

Berdasarkan uraian di atas, partisipasi masyarakat desa untuk mencegah korupsi Dana Desa dirasa sangat perlu, mengingat masyarakat desa yang akan merasakan dampak langsung dari korupsi Dana Desa tersebut walaupun masyarakat desa tidak turut mencicipi hasil korupsi Dana Desa.

Selain itu, terhentinya penyaluran Dana Desa, terbengkalainya pembangunan infrastruktur, rendahnya kualitas pelayanan dasar desa, matinya potensi ekonomi desa, lestarinya kemiskianan desa, merupakan kondisi buruk yang dapat dicegah apabila masyarakat desa dapat mengoptimalkan partisipasinya dalam pengelolaan keuangan desa.

Sumber :

  1. bps.go.id
  2. antikorupsi.org
  3.  

    kpk.go.id

  4. Opera Sesar, M. W., Chotimah, U., & Waluyati, S. A. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Yang Ada Di Desa Persiapan Tebing Bulang Timur Kabupaten Musi Banyuasin Ditinjau Dari Jenjang Pendidikan.
  5. UU Desa no 6 tahun 2014
  6. PMK nomor 128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 190/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  8. Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

 

Pos terkait