Perlunya Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa

sri hidayah iman
Sri Hidayah Iman Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Rentannya korupsi Dana Desa ditengarai disebabkan karena beberapa faktor yaitu antara lain:

1) Lemahnya pengawasan baik oleh institusi/lembaga yang memiliki otoritas pengawasan untuk desa, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota, DPMD, BPKP maupun oleh masyarakat desa. Lemahnya pengawasan oleh lembaga terjadi karena keterbatasan SDM, anggaran kegiatan lembaga, maupun kurang kuatnya kewenangan yang ada.

Adapun pengawasan masyarakat desa lemah karena belum adanya kesadaran dari masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi, kurangnya akses untuk berpartisipasi, serta tingkat pendidikan yang rendah.

2) Rendahnya pertisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes. Masyarakat secara aktif hanya dilibatkan pada saat pelaksanaan APBDes, adapun pada saat perencanaan keterlibatan masyarakat hanya untuk memenuhi peraturan saja.

3) Rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masih adanya pola pikir kuno yang memandang bahwa Kades memiliki kewenangan mutlak mengatur desanya, dimana perangkat desa harus selalu mendukung Kades.

Korupsi Dana desa sangat berdampak kepada masyarakat desa. Dana Desa yang dikorupsi menghambat pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Contoh kasus misalnya terjadi korupsi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang dapat menyerap tenaga kerja dan membuka akses ke pasar/desa lain, akibatnya potensi ekonomi gagal tumbuh.

Baca Juga :  Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja  (1)

Atau misalnya terjadi korupsi BLT Desa yang sedianya digunakan untuk membantu daya beli masyarakat desa saat pandemi covid-19, akibatnya kesejahteraan masyarakat tidak terjadi. Korupsi Dana Desa juga menurunkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, turunnya kepercayaan masyarakat desa kepada pemerintah desa merupakan satu hal yang sangat dikhawatirkan. Masyarakat yang sudah tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah desa, akan menjadi masyarakat yang sulit untuk diatur dan diajak bekerjasama dalam mengelola Desa.

Kurang dilibatkannya nya masyarakat dalam berpartisipasi terkait pengelolaan keuangan desa juga melunturkan demokrasi. Selanjutnya sejalan dengan PMK nomor 128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 190/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa Pasal 49 ayat 1) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat permasalahan desa (termasuk korupsi didalamnya), Menkeu c.q DJPK dapat melakukan penghentian penyaluran DD non BLT Desa tahun anggaran berjalan dan/tahun anggaran berikutnya. Apabila hal ini terjadi, maka masyarakat desa yang tidak melakukan korupsipun akan turut dirugikan karena terhentinya pembangunan desa.

Pos terkait