Perlunya Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa

sri hidayah iman
Sri Hidayah Iman Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Oleh: Sri Hidayah Iman

Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Indonesia memiliki 74.961 desa, yang tersebar di seluruh wilayahnya (BPS, 2022). Sebagai sumber penyedia tenaga kerja maupun bahan baku produksi, kontribusi desa dalam perekonomian cukup besar, namun ternyata angka kemiskinan di desa masih tergolong tinggi. Pada Maret 2022, angka kemiskinan di desa mencapai 12,53% atau sekitar 26,16 juta orang (BPS, 2022).

Pada tahun 2014, Pemerintah mencanangkan program nawacita “Membangun Dari Pinggiran Desa” sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan salah satu realisasi program tersebut yaitu adanya alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk desa-desa di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak tahun 2015 sampai 2022, Pemerintah Pusat secara agregat telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp.469,8 triliun. Pada tahun 2022 total dana desa yang dialokasikan APBN mencapai Rp.68 triliun sehingga tiap desa rata-rata memperoleh sekitar Rp.907 juta dari dana desa.

Dengan adanya alokasi Dana Desa tersebut, Pemerintah desa mendapatkan tanggungjawab mengelola Dana Desa untuk tujuan prioritas di desa masing-masing, sesuai dengan rencana kerja Pemerintah desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disusun sebelumnya.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pasal 5 ayat (1) mengatur prioritas penggunaan dana desa yakni untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 5 ayat (2) mengatur tujuan prioritas kemanfaatan masyarakat desa, diantaranya untuk: a) peningkatan kualitas hidup; b) peningkatan kesejahteraan; c) penanggulangan kemiskinan; dan d) peningkatan pelayanan publik.

Akan tetapi, meskipun telah ada peraturan yang ditetapkan serta dana desa yang dianggarkan dalam jumlah besar, pelayanan publik di desa masih belum optimal, hal ini sesuai dengan hasil penelitian M.W. Opera Sesar dan kawan-kawan (Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Yang Ada Di Desa Persiapan Tebing Bulang Timur Kabupaten Musi Banyuasin Ditinjau Dari Jenjang Pendidikan, 2019). Salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa untuk masyarakat adalah karena adanya korupsi dana desa (KPK, 2020).

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengemukakan, kasus korupsi dana desa trennya semakin meningkat, adapun pelaku yang paling banyak terlibat korupsi di tingkat desa adalah kepala desa (Kades), perangkat desa dan anggota keluarga Kades (antikorupsi.org, 12 Februari 2018). Banyaknya keterlibatan Kepala Desa sebagai pelaku, menunjukan belum dijalankannya secara optimal Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa oleh Kepala Desa.

Dimana Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya wajib melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan data korupsi di desa, menurut ICW secara umum terdapat 5 (lima) modus korupsi dana desa oleh Pemerintah desa, yakni: penyalahgunaan anggaran, penggelapan, penggelembungan anggaran, laporan fiktif, dan proyek fiktif. Selanjutnya jika dicermati, titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan keuangan desa ada pada 2 tahap yaitu: tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Pada tahap perencanaan, seharusnya masyarakat ikut dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan RAPBDEs melalui Musyawarah Desa (Musdes), namun kenyataannya hanya diikuti oleh Kades, perangkat Desa, elit desa, dan orang-orang terdekat Kades, sehingga program/kegiatan yang direncanakan hanya sesuai keinginan Kades dan perangkat desa yang merupakan pemegang kendali kekuasaan dan keuntungan. Indikator korupsi biasanya terlihat pada RAPBDes yang tidak sesuai dengan RPJMDes serta harga dan volume barang yang tidak sesuai harga yang berlaku umum.

Pos terkait