Ahmad Sobirun sebelumnya ditangkap jajaran Polda Kalteng terkait dugaan pengrusakan pos jaga satpam di area lahan warga setempat atas laporan PT BUM. Proses itu berlanjut dengan Kades Waringin Agung yang juga ditetapkan tersangka. Tokoh masyarakat setempat, Harsono, mengungkapkan, mereka bersama kepala desa telah bertahun-tahun mempertahankan hak-hak masyarakat.
“Kami orang trans didatangkan pemerintah, maka itu lahan tambahan wilayah transmigrasi ini memang harus dipertahankan sebagaimana mestinya dalam bentuk apa pun. Karena itu adalah hak penuh yang diberi pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada salahnya kepala desa, termasuk masyarakat mempertahankan hak di atas tanah yang diduga dicaplok PT BUM selama puluhan tahun silan. ”PT BUM rakus dan semaunya sendiri, serta tidak mau melihat hak warga desa. Dengan adanya pengrusakan pos itu, memang kami merasa rumah kami, tempat tinggal kami, ingin dikuasai orang lain alias perusahaan,” katanya.
Hardi tokoh masyarakat Kecamatan Antang Kalang mengatakan, selama ini PT BUM tidak ada kontribusi terhadap masyarakat setempat. Baik warga eks transmigrasi dan warga lokal. ”Selama ini PT BUM tidak pernah merealisasikan apa yang mestinya perusahaan lakukan kepada masyarakat sekitar. Kami menuntut plasma 20 persen PT BUM,” ujarnya.
Pengrusakan pos keamanan perkebunan itu dilakukan warga pada 26 Januari lalu dengan mengerahkan alat berat. Aksi tersebut diikuti ratusan warga. Anak perusahaan NT Corps itu dinilai telah mengambil dan menanam lahan mereka, serta berproduksi, namun tidak ada iktikad baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat Desa Waringin Agung telah membuat laporan tertulis kepada pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum atas penyerobotan lahan transmigrasi Desa Waringin Agung.
Kades Waringin Agung Muhadi mengatakan, persoalan itu berawal dari saling klaim antara PT BUM dan warga Desa Waringin Agung. Lahan sengketa itu menurut warga merupakan lahan cadangan peninggalan Departemen Transmigrasi, sementara PT BUM mengklaim areal itu masuk HGU mereka.