Pertanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Cagub Kalteng

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan buntut Pilkada Kalteng yang menyeret salah satu mantan calonnya masih ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Meski demikian, pelapor kasus tersebut mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara karena tak ada kejelasan dari aparat.

Charles Theodore selaku pelapor melalui  kuasa hukumnya Baron Binti menyatakan, pihaknya menyurati Polda Kalteng yang ditembuskan ke Mabes Polri. Mereka mengaku belum mendapatkan pemberitahuan kemajuan penanganan laporan atau pengaduan klien yang ditangani pihaknya dengan pelapor mantan calon gubernur Kalteng BB dan istrinya AE. Padahal, perkara itu dilaporkan pada 29 Juni 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

”Kami meminta kemajuan penanganan laporan/pengaduan klien agar segera mendapat kejelasan. Mengingat interval waktu penanganan perkara serta bukti permulaan telah terjadi peristiwa tindak pidana, sehingga patut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujar Baron Binti, Jumat (7/1).

Baron menuturkan, pihaknya meminta kejelasan untuk menjamin hak hukum pelapor dalam hal mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Pihaknya menyurati Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2).

Baca Juga :  Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir Jadi Cagar Budaya Kabupaten Kotim

”Apabila perkara cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana, proses penyidikannya. Tapi, jika tidak dihentikan,” katanya.

Baron menegaskan, unsur tindak pidana penipuan sudah bisa dibuktikan. Termasuk adanya pendapat dari ahli hukum pidana Fakultas Hukum Lambung Mangkurat Doktor Ifrani SH MH. Pihaknya juga meminta agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.

Menurutnya, berdasarkan peristiwa dan fakta hukum, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu, patut diduga telah terjadi tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

”Jangan ditutup-tutupi. Kami ingin ketegasan hukum. Jangan sampai ada pembelokan kebenaran dan berlindung dengan aturan,” katanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses tindak lanjut. Kepolisian terus mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Dia memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.



Pos terkait