PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendukung penuh kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mencabut puluhan izin sektor kehutanan di Bumi Tambun Bungai. Perizinan tersebut dinilai layak dicabut karena tidak produktif dan merugikan secara keseluruhan.
Menurut Sugianto, di Kalteng cukup banyak perusahaan pertambangan, perkebunan dan, kehutanan yang tidak produktif. Terutama kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
”Dampak dari perizinan tersebut merugikan masyarakat. Selain kerusakan alam dan infrastruktur, juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng,” katanya, Jumat (7/1).
Sugianto menuturkan, di Kalteng saat ini ada tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani pemerintah pusat pada tahun 1998 lalu dengan luas total 221.109 hektare. Kendati pemerintah telah memberi izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi, hingga kini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
”Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap PAD. Makanya pemerintah provinsi juga meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Pemprov Kalteng meminta pemerintah pusat tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan secara operasional akan berakhir tahun ini.
Sugianto menegaskan, rekomendasi tersebut sebagai salah bentuk ketegasan pemerintah terhadap sektor usaha yang tidak memberi kontribusi terhadap daerah. Selama ini pemerintah justru harus merelakan miliaran rupiah anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan, salah di antaranya rusak akibat lalu lintas angkutan perusahaan.
”Anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun mencapai ratusan miliar rupiah. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Maka dari itu, lanjutnya, Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, terhadap izin yang disalahgunakan, pasti akan direkomendasikan untuk dicabut.
”Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pencabutan izin yang juga berlaku terhadap sejumlah investasi sektor kehutanan di Kotim merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Kotim siap mengikuti kebijakan tersebut sesuai arahan pusat.
Sebelumnya, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin itu dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Sementara untuk izin pertambangan, sekitar 2.078 izin yang dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. (sho/ang/ign)








