PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pelaku praktik bisnis terselubung yang dibalut dengan pengadaan seragam sekolah oleh instansi sekolah bakal ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal itu ditegaskan oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa saat melantik 39 pegawai terdiri dari kepala sekolah, pengawas, dan penilik sekolah, kemarin.
“Tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan kepada siswa baru nantinya, khususnya TK, SD dan SMP bahkan play group yang milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Sekolah negeri sudah mencukupi biaya operasional, sehingga jangan sampai ada kebijakan menebus seragam sekolah yang membebani siswa. Larangan tersebut diberlakukan bagi sekolah TK hingga level SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara untuk SMU merupakan kewenangan provinsi.
“Kalau sekolah swasta, silahkan. Tetapi untuk sekolah negeri, pemerintah daerah sudah mencukupi operasionalnya,” tandasnya.
Dia juga menegaskan, jika ada bisnis tersembunyi dalam pembelian seragam sekolah, maka Pemerintah Kabupaten Kobar akan menindak tegas. “Saya enggak segan-segan. Kepala sekolah, pengawas dan penilik saya berhentikan kalau di wilayahnya memang ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” ancamnya. (tyo/yit)