Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Kota Palangka Raya pada 23-24 Agustus 2023 lalu berakhir buntu. Menyisakan polemik yang diprediksi bakal panjang.
YUNI PRATIWI, Sampit | radarsampit.com
Raut wajah Ahyar Umar, Ketua KONI Kotim tak sedikit pun memperlihatkan gurat kekhawatiran. Sebaliknya, pria yang baru saja didaulat sebagai pimpinan sidang Musorprovlub KONI Kalteng tersebut, beberapa kali menunjukkan senyuman khasnya saat memberi keterangan pada wartawan.
Dia mengaku tak gentar menghadapi gugatan dari salah satu bakal calon ketua KONI Kalteng, Christian Sancho, ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori).
”Terkait dengan salah satu calon mau laporkan kami sebagai pimpinan sidang ke BAORI, saya persilakan. Saya siap menghadapi gugatan itu,” kata Ahyar, Jumat (25/8), di Sekretariat KONI Kotim.
Ahyar menuturkan, saat pemilihan Ketua KONI Kalteng di hari kedua, dirinya sebagai pimpinan sidang terpaksa menyatakan deadlock, karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan sidang pemilihan. Dia yakin hal yang dilakukannya tidak menyalahi aturan.
”Karena situasinya dua kubu bersitegang dan tidak memungkinkan lagi, saya anggap sidang tidak patut dilanjutkan. Maka saya ketuk palu, menyatakan bahwa sidang itu deadlock,” tegasnya.
Selaku pimpinan Musorprovlub KONI Kalteng, Ahyar mengatakan, saat hari kedua pelaksanaan musyawarah, belum mengesahkan hasil kerja Tim Penjaringan dan Penyaringan (Tim TPP) bakal calon Ketua KONI Kalteng periode 2023- 2027. Apalagi sampai menetapkan bakal calon.
”Kami belum mengesahkan hasil kerja TPP, karena masih tahap tim TPP menyerahkan hasil kerja kepada pimpinan sidang,” tambahnya.
Pihaknya baru akan mengesahkan hasil kerja TPP setelah disetujui forum. Sebab, kata Ahyar, kekuasaan tertinggi saat sidang Musorprovlub ada di forum.
”Calon itu, apakah satu atau dua belum belum bisa dipastikan, karena saat hasil kerja tim TPP diserahkan kepada forum, bahwa forum menolak atau menerima belum terjadi, belum kesepakatan, karena tahapannya adalah TPP bekerja diserahkan kepada pimpinan. Kami, pimpinan sidang akan menilai, kemudian menyerahkan kepada forum. Kami bekerja berpedoman pada tata tertib yang telah disepakati bersama. Dalam tata tertib, pada Pasal 11 dinyatakan, apabila terjadi dua permasalahan atau perbedaan pendapat, akan diputuskan melalui voting,” jelasnya.