”Dari keterangan yang bersangkutan, anaknya ada 12 orang. Tetapi, dari data Kartu Keluarga (KK) itu ada tujuh anak saja yang masuk dalam data. Surat akta kelahiran dan KTP juga tidak ada. Ada anaknya yang sudah dewasa, sudah menikah, berpisah KK dengannya,” ujarnya.
Dilarang Memberi Uang dan Barang
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, Pemkab Kotim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Pasal 22 Huruf B disebutkan, ”Setiap orang dan atau badan dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, dan kegiatan lainnya di fasilitas umum, persimpangan dan atau kawasan jalan”.
”Larangan masyarakat memberi uang atau barang kepada pengemis itu dilakukan agar pengemis tidak semakin bertambah banyak. Mereka akan semakin ketagihan ketika diberi dan akan terus melakukannya karena hasilnya yang lumayan menjanjikan,” ujar Sugeng.
Dalam perda juga diatur, masyarakat yang melanggar aturan yang dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif dan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
”Aturan ini bukan untuk melarang masyarakat berbuat kebaikan dengan cara bersedekah, tetapi diatur agar pengemis berhenti mengemis. Mereka kita lihat semua punya fisik lengkap, kondisi sehat walaupun ada yang tidak bisa membaca. Kalau pengemis ini, semakin sering diberi, dia semakin malas untuk mencari kerja dan akan terus mengemis sampai tua,” katanya.
”Ada banyak cara berbagi rezeki, sehingga kami imbau masyarakat yang berniat berbagi sebaiknya diberikan ke panti asuhan. Di dalamnya ada banyak anak-anak yatim piatu yang layak kita bantu atau bisa membantu melariskan jualan pedagang dan paling utama bantu orang-orang di sekitar kita yang memerlukan bantuan itu jauh lebih baik,” tambahnya lagi.
Sementara itu, masyarakat mendukung aktor di balik munculnya anak-anak pengemis dan pengamen di lampu merah bisa dijerat pidana. Mereka kesal melihat ulah oknum yang sengaja menggunakan anak kecil untuk mengeruk keuntungan pribadi.