Maka dari itu, lanjutnya, Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, terhadap izin yang disalahgunakan, pasti akan direkomendasikan untuk dicabut.
”Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pencabutan izin yang juga berlaku terhadap sejumlah investasi sektor kehutanan di Kotim merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Kotim siap mengikuti kebijakan tersebut sesuai arahan pusat.
Sebelumnya, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin itu dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Sementara untuk izin pertambangan, sekitar 2.078 izin yang dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. (sho/ang/ign)