Perda Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 dengan acaman pidana kurungan maksimal 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.1 juta.
Sedangkan kepada pengguna jasa diterapkan Pasal 2A ayat (2) huruf c Perda Kab.Lamandau No 04 Tahun 2016 dgn ancaman pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1 juta.
“Terhadap ketiga pelaku Tipiring ini kemudian berkas perkaranya telah kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin 2 Oktober 2023 untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa kedua wanita tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena dijatuhi pidana denda masing- masing Rp.200 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp 2000.
Sedangkan terhadap 1 orang pria sebagai pemakai jasa PSK juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena di jatuhi pidana denda sebesar Rp. 400 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp. 2000. (mex/fm)