PSK dan Pemakai Jasa Kena Tipiring

sidang psk
SIDANG : Kasatpoldam Lamandau (sebelah kiri) mengikuti persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) PSK dan pemakai jasa PSK di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (2/10/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Perda Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 dengan   acaman pidana kurungan maksimal 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.1 juta.

Sedangkan kepada pengguna jasa diterapkan Pasal 2A ayat (2) huruf c Perda Kab.Lamandau No 04 Tahun 2016 dgn ancaman pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1 juta.

Bacaan Lainnya

“Terhadap ketiga pelaku Tipiring ini kemudian berkas perkaranya telah kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin 2 Oktober 2023 untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa kedua wanita tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena dijatuhi pidana denda masing- masing Rp.200 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp 2000.

Baca Juga :  Perusahaan Patungan Tangani Lingkar Selatan Sampit

Sedangkan terhadap 1 orang pria sebagai pemakai jasa PSK juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena di jatuhi pidana denda sebesar Rp. 400 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp. 2000. (mex/fm)

 



Pos terkait