PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seluruh supplier PT. Bumitama Gunajaya Abadi, BGA Group, menggelar deklarasi anti pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit pada Selasa (16/4/2024).
Deklarasi ini menuangkan beberapa poin antara lain, secara tegas mereka menolak praktik pencurian TBS karena merupakan bentuk kejahatan yang dapat merusak iklim kondusif usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, ditegaskan juga dalam deklarasi, pabrik kelapa sawit dibawah naungan PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) tidak akan menerima TBS berasal dari perbuatan melanggar hukum dan dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Poin ketiga, seluruh supplier berkomitmen akan menyuplai TBS sawit yang legal dan bersumber dari kebun yang memiliki legalitas yang sah secara hukum.
Mereka juga tidak akan mentolerir sekecil apapun TBS sawit yang berasal dari pencurian dan akan melaporkan serta memproses secara hukum. Deklarasi tersebut disaksikan dan dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Kotawaringin Lama termasuk juga dari manajemen PT BGA.

Mahkrus Jauhari, selaku, Corporat Affair Region Kotawaringin BGA Group, menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kegiatan tersebut. Menurutnya, tujuan dari acara tersebut, adalah meningkatkan kehati-hatian bersama agar tidak membeli TBS ilegal, dan bagaimana membangun kerjasama dalam mengantisipasi hal tersebut dan dituangkan dalam deklarasi.
Senada disampaikan, Amsah Mulyadi, RH Region Kotawaringin BGA Group, bahwa perlu kewaspadaan bersama dengan meningkatnya penjarahan atau pencurian TBS dibeberapa Kabupaten di Kalteng. Maka ia mengajak untuk menjaga agar penjarahan tidak sampai masuk ke wilayah Kotawaringin Lama.
Ia juga mengingatkan apabila terjadi penerimaan TBS ilegal, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas hingga memutus kontrak.
“Kami dari perusahaan berkomitmen tidak akan menerima TBS dari hasil ilegal, seperti penjarahan, pencurian dan klaim lahan dan diharapkan para supplier berkomitmen juga tidak menerima TBS ilegal,” harapnya.
Ditegaskan juga terkait larangan penerimaan TBS ilegal ini juga sudah menjadi atensi Kapolda Kalteng dan Polres Kotawaringin Barat.
Sementara itu, dari pihak Yudha Pratama Kusuma, Plt. Camat Kotawaringin Lama, menyampaikan apresiasi kepada BGA yang sudah berinisiatif melaksanakan kegiatan ini, harapannya akan menambah kondusifitas usaha yg ada di Kotawaringin Lama.
Bahkan pihak Kecamatan, mengaku siap mendukung dengan memfasilitasi peron – peron TBS yg belum memiliki ijin, agar bisa tertib dan terpantau. Kapolsek Kotawaringin Lama, Iptu Dwi Gatot Asmoro, juga menyatakan siap mendukung kegiatan tersebut termasuk ia juga siap membantu dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk juga pendampingan dalam pengurusan izin peron yang masih belum berizin. (sam)








