Ditegaskan juga terkait larangan penerimaan TBS ilegal ini juga sudah menjadi atensi Kapolda Kalteng dan Polres Kotawaringin Barat.
Sementara itu, dari pihak Yudha Pratama Kusuma, Plt. Camat Kotawaringin Lama, menyampaikan apresiasi kepada BGA yang sudah berinisiatif melaksanakan kegiatan ini, harapannya akan menambah kondusifitas usaha yg ada di Kotawaringin Lama.
Bahkan pihak Kecamatan, mengaku siap mendukung dengan memfasilitasi peron – peron TBS yg belum memiliki ijin, agar bisa tertib dan terpantau. Kapolsek Kotawaringin Lama, Iptu Dwi Gatot Asmoro, juga menyatakan siap mendukung kegiatan tersebut termasuk ia juga siap membantu dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk juga pendampingan dalam pengurusan izin peron yang masih belum berizin. (sam)