PT Mulia Agro Permai Didenda 40 Katiramu

sidang
sidang

“Kita berdiri tidak dari awal, masalah sejarah sungai dan lain-lain dan ini berproses di pemerintah daerah,” tegasnya.

Elson menyatakan, mereka mengikuti proses adat ini dengan harapan bisa menggali keadilan secara adat. Atas putusan itu,  PT MAP maupun Kanel Alang menyatakan menerima.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Kerapatan Adat Bambang mengatakan, putusan tersebut langsung dieksekusi dan denda yang dijatuhkan langsung dibayar oleh pihak tergugat.

Menyikapi hal semacam ini dirinya berharap, jika ada permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan tidak langsung dibawa ke ranah hukum positif, namun bisa diselesaikan melalui adat dan dari tingkat bawah.

“Kalau bisa kita selesaikan dari tingkat bawah, itu akan lebih bagus, tidak sampai harus ke hukum positif,” tandasnya. (ang/yit)



Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi: Tidak Malukah Bapak Menjadi Raja Dayak dari Orang-Orang yang Bodoh Ini?

Pos terkait