“Kita berdiri tidak dari awal, masalah sejarah sungai dan lain-lain dan ini berproses di pemerintah daerah,” tegasnya.
Elson menyatakan, mereka mengikuti proses adat ini dengan harapan bisa menggali keadilan secara adat. Atas putusan itu, PT MAP maupun Kanel Alang menyatakan menerima.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Kerapatan Adat Bambang mengatakan, putusan tersebut langsung dieksekusi dan denda yang dijatuhkan langsung dibayar oleh pihak tergugat.
Menyikapi hal semacam ini dirinya berharap, jika ada permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan tidak langsung dibawa ke ranah hukum positif, namun bisa diselesaikan melalui adat dan dari tingkat bawah.
“Kalau bisa kita selesaikan dari tingkat bawah, itu akan lebih bagus, tidak sampai harus ke hukum positif,” tandasnya. (ang/yit)