PT Pancaran Wananusa Bantah Tudingan Warga

Laporan Ke KLHK Diduga Untuk Menutupi Pembabatan Hutan

Pancaran Wananusa Bantah Tudingan Warga
TANDA WILAYAH: Pemasangan tanda wilayah perusahaan PT. PWN yang diawasi aparat TNI dan Polri (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng periode 2004-2009 ini menilai bahwa  surat atas nama komunitas masyarakat Adat Dayak Sekoban adalah pencemaran nama baik serta fitnah yang tidak benar terhadap PT. Pancaran Wananusa. Untuk itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum atas surat tersebut.

“Kami merekomendasikan agar proses hukum kepada pelaku penggusuran hutan, pembangunan kebun kelapa sawit dan pemakaian alat berat tanpa izin serta penerbitan SKT dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Ia juga memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena terdapat kerugian negara di atasnya karena pembabatan hutan sehingga tidak terpungutnya dana reboisasi dan PSDH.

Selain itu juga ada dugaan jual beli lahan untuk dibangun kebun kelapa sawit, dengan luasan ratusan hektare tanpa izin. Dan hilangnya pendapatan negara dari izin pendaratan alat berat yang semestinya sebelum alat berat masuk ke lokasi harus menyelesaikan perizinan dan pajak.

“Bahkan, meski sudah dilaporkan, diproses hukum, dan kami bersama tim penyidik cek ke lokasi, alat berat mereka masih terus bekerja menggarap lahan,” terangnya. (mex/sla)



Baca Juga :  Harapan Legislator untuk Guru di Kabupaten Seruyan

Pos terkait