Dwi Arvindi juga menyampaikan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta hak dan kewajiban perusahaan dan tempat kerja (menerapkan sistem manajemen K3) yang diatur dalam PP 50 tahun 2012. Ditegaskannya, mengabaikan, menggampangkan K3 bisa merugikan diri sendiri dan perusahaan, sehingga bisa mengancam kehidupan karyawan.
“Penerapan K3, oleh perusahaan dan pekerja dapat meningkatkan produktivitas produksi dan keberlangsungan hidup pekerja,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Bagendang dr Ade Maulana terkait dengan K3 terutama kesehatan menjelaskan, sebaiknya ada deteksi dini kepada setiap penyakit akibat kerja dilakukan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.
Menurutnya pekerja karyawan perusahaan harus patuh dalam menjaga kesehatan dimana ia dipekerjakan. “Kalau seperti diperusahaan seperti di PT SKD sering ditemui peringatan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, dimana pekerja ditempatkan. Seperti pekerja memasuki ruang tempat ia bekerja ada peringatan memakai masker, harus pakai helm dan lainnya. Ini merupakan perusahaan telah memperingati keselamatan kerja bagi karyawannya,” imbuh Ade.
Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan berkala bila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan tambahan, seperti pemeriksaan biomonitoring. (gus/soc)