SAMPIT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol yang menggugat Bupati Kotim. Sanksi yang diterima Sanggul berupa pencopotan jabatan tersebut dinyatakan batal.
Sanggul sebelumnya menerima sanksi pembebasan jabatan didasari dugaan pelanggaran Pasal 3 angka 17 dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati peraturan kedinasan yang tetapkan.
”Alasan pemberhentian karena tidak disiplin dan tidak koordinasi dengan bupati. Kan itu aneh dan tidak mendasar,” kata Sanggul, Kamis (6/5).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Kotim) tidak diterima. Kemudian, menyatakan batal Keputusan Bupati Kotim dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 418 ribu.
”Harapan saya, setelah salinan putusan ini disampaikan, paling tidak minggu depan, petikannya akan saya serahkan ke Bupati Kotim (Halikinnor). Tinggal bagaimana beliau saja yang menyikapinya sebagai pembina ASN. Jabatan dikembalikan itu tergantung Bupati,” ujarnya.
Sanggul mengatakan, dasar gugatannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23-25. Dia meyakini penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 pada 3 November 2020 tidak mendasar.
Sanggul mengaku memiliki bukti lengkap sebanyak 48 bukti yang didukung dokumen absensi, SK Gugus Covid-19, di mana dia tidak dilibatkan, absensi e-personal yang terbukti berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
”Bukti tembusan dari surat Badan Administrasi Kepegawaian Negera yang menyatakan penjatuhan hukuman itu tidak sesuai prosedur agar dilakukan peninjauan ulang dan bukti penilaian kinerja pegawai dari tahun 2019 dan 2020 sangat baik dalam daftar prestasi pegawai pemerintah yang ditangani Bupati Kotim,” ujarnya.