SAMPIT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol yang menggugat Bupati Kotim. Sanksi yang diterima Sanggul berupa pencopotan jabatan tersebut dinyatakan batal.
Sanggul sebelumnya menerima sanksi pembebasan jabatan didasari dugaan pelanggaran Pasal 3 angka 17 dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati peraturan kedinasan yang tetapkan.
”Alasan pemberhentian karena tidak disiplin dan tidak koordinasi dengan bupati. Kan itu aneh dan tidak mendasar,” kata Sanggul, Kamis (6/5).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Kotim) tidak diterima. Kemudian, menyatakan batal Keputusan Bupati Kotim dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 418 ribu.
”Harapan saya, setelah salinan putusan ini disampaikan, paling tidak minggu depan, petikannya akan saya serahkan ke Bupati Kotim (Halikinnor). Tinggal bagaimana beliau saja yang menyikapinya sebagai pembina ASN. Jabatan dikembalikan itu tergantung Bupati,” ujarnya.
Sanggul mengatakan, dasar gugatannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23-25. Dia meyakini penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 pada 3 November 2020 tidak mendasar.
Sanggul mengaku memiliki bukti lengkap sebanyak 48 bukti yang didukung dokumen absensi, SK Gugus Covid-19, di mana dia tidak dilibatkan, absensi e-personal yang terbukti berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
”Bukti tembusan dari surat Badan Administrasi Kepegawaian Negera yang menyatakan penjatuhan hukuman itu tidak sesuai prosedur agar dilakukan peninjauan ulang dan bukti penilaian kinerja pegawai dari tahun 2019 dan 2020 sangat baik dalam daftar prestasi pegawai pemerintah yang ditangani Bupati Kotim,” ujarnya.
Atas penjatuhan pembebasan jabatan, Sanggul dimutasi dari jabatan sebagai Kepala DLH Kotim. Dia digeser sebagai Penyusunan Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Dinas Pemebrdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim tanggal 7 Desember 2020, dua hari sebelum Pilkada Kotim 9 Desember 2020.
”Saya menjalani penempatan saya sekarang dengan penuh tanggung jawab dan lapang dada. Tidak ada yang berubah dalam diri saya. Tetap disiplin bekerja. Jam tujuh pagi saya sudah di kantor, sebelum yang lain datang saya sudah di kantor. Itu konsisten saya lakukan setiap hari,” katanya.
Sebelumnya, Sanggul mengaku telah mengajukan keberatan kepada Bupati Kotim dan penjelasan Bupati ditanggapi secara tertulis pada 23 November 2020 dengan alasan tidak melaksanakan instruksi Bupati Kotim Nomor 7 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 5 April 2020. Dia disebut tidak mengisi daftar kehadiran menggunakan absensi manual pada pagi dan sore hari di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kotim yang bertempat di Diskominfo Kotim serta tidak melaksanakan koordinasi dengan baik.
”Tidak adanya koordinasi itu yang bagaimana? Selama ini saya berkoordinasi dengan Bupati. Semua memahami di masa pandemi Covid-19, kita juga saling menjaga jarak. Mana yang bisa saya kerjakan itu saya kerjakan. Tidak harus menunggu perintah Bupati. Saya pahami apa yang menjadi tanggung jawab saya. Itu pasti berupaya saya selesaikan,” katanya.








