PTUN Kabulkan Gugatan Sanggul

Gugatan Sanggul
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol yang menggugat Bupati Kotim

Atas penjatuhan pembebasan jabatan, Sanggul dimutasi dari jabatan sebagai Kepala DLH Kotim. Dia digeser sebagai Penyusunan Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Dinas Pemebrdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim tanggal 7 Desember 2020, dua hari sebelum Pilkada Kotim 9 Desember 2020.

”Saya menjalani penempatan saya sekarang dengan penuh tanggung jawab dan lapang dada. Tidak ada yang berubah dalam diri saya. Tetap disiplin bekerja. Jam tujuh pagi saya sudah di kantor, sebelum yang lain datang saya sudah di kantor. Itu konsisten saya lakukan setiap hari,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Sanggul mengaku telah mengajukan keberatan kepada Bupati Kotim dan penjelasan Bupati ditanggapi secara tertulis pada 23 November 2020 dengan alasan tidak melaksanakan instruksi Bupati Kotim Nomor 7 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 5 April 2020. Dia disebut tidak mengisi daftar kehadiran menggunakan absensi manual pada pagi dan sore hari di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kotim yang bertempat di Diskominfo Kotim serta tidak melaksanakan koordinasi dengan baik.

Baca Juga :  HEBOH!!! Pria Tak Dikenal Pamer Kemaluan ke Siswi SD

”Tidak adanya koordinasi itu yang bagaimana? Selama ini saya berkoordinasi dengan Bupati. Semua memahami di masa pandemi Covid-19, kita juga saling menjaga jarak. Mana yang bisa saya kerjakan itu saya kerjakan. Tidak harus menunggu perintah Bupati. Saya pahami apa yang menjadi tanggung jawab saya. Itu pasti berupaya saya selesaikan,” katanya.

Demikian pula dengan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya karena tidak melakukan absensi. ”Ini tidak mendasar. Saya bisa buktikan, bahwa nama saya saja tidak dilibatkan dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Covid-19, bagaimana bisa saya tidak absen?” ujarnya.

Terkait dugaan Bupati Kotim yang menudingnya ada keterlibatan terhadap salah satu paslon dalam Pilkada 2020, seharusnya hal itu dapat dibuktikan. ”Saya  mendukung apabila ada ASN yang tidak disiplin segera diberikan sanksi, tetapi juga harus diiringi dengan bukti. Kalau ada yang menduga saya mendukung salah satu paslon, buktikan secara terang benderang,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *