Ratusan Gram Sabu Dicampur Pembersih Toilet

pemusnahan sabu
PEMUSNAHAN: Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, perwakilan Pengadilan, BNNP, Kejaksaan, BPOM, dan Wadir Narkoba AKBP Timbul RK Siregar memusnahkan sabu, Kamis (1/9) di Mapolda Kalteng. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu. Barang haram itu hasil pengungkapan kasus bulan Juli-Agustus 2022, yang telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari kejaksaan.

Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dari delapan Kasus dengan sebelas tersangka. Total barang bukti 512,52 gram. Sabu dicampur dengan pembersih toilet dan dibuang.

Bacaan Lainnya

Sabu itu pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng di empat wilayah, yakni Kotawaringin Barat satu kasus dengan tiga tersangka dan sabu 49,92 gram; Kotawaringin Timur tiga kasus empat tersangka dan barang bukti 323,38 gram; Kota Palangka Raya tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 122,59 gram; dan Kapuas satu kasus dengan satu tersangka dengan barang bukti 17,63 gram.

Pemusnahan dilakukan secara langsung Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, perwakilan Pengadilan, BNNP, Kejaksaan, BPOM, dan Wadir Narkoba AKBP Timbul RK Siregar.

Baca Juga :  Dobrak Jendela, Suami di Lamandau Ini Tikam Istri Bertubi-tubi

Menurut Nono, keseluruhan tersangka merupakan kurir, pengguna, dan pengedar. Belum ada kategori bandar besar. Mereka diperintahkan dan diupah mengedarkan barang haram itu dengan sistem jaringan terputus, sehingga antara pengedar, kurir, dan bandar tidak saling kenal.

Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro menambahkan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (daq/ign)



Pos terkait