Firdaus mengatakan, rata-rata per bulan, PDAM Tirta Mentaya Sampit memverifikasi pelanggan yang menunggak yang lebih dari empat bulan dengan nilai tunggakan lebih dari Rp1 juta.
”Rata-rata ada seratus pelanggan yang kami verifikasi nunggak lebih dari empat bulan. Pelanggannya itu-itu saja. Data pelanggan yang menunggak itu kami ajukan ke Kejari agar ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan,” ujarnya.
Kendati demikian, tambahnya, meskipun dalam kerja sama itu memiliki dasar yang jelas, Kejari Kotim tidak dapat memberikan sanksi lebih tegas selain mengeluarkan surat pemberitahuan.
”Kejari akan mencari tahu alasan di balik menunggak membayar tagihan. Apabila pelanggan tetap bandel menunggak, Kejari beri penekanan dengan teguran keras melalui surat hingga penertiban (pemutusan paksa),” ujarnya. (hgn/ign)