Kemudian, berdasarkan arahan Bupati Kotim Halikinnor, terkait tuntutan plasma 20 persen pada lokasi PT AKPL akan diberikan uang tunggu sebesar Rp300 ribu per hektare dan dilaksanakan per Desember 2023.
”Jadi, ini yang dituntut masyarakat karena petunjuk dan keputusan ada di tangan pemerintah daerah, sedangkan sampai saat ini belum ada petunjuk dan keputusan pemda untuk perusahaan bisa merealisasikan. Saya harap ini jangan disepelekan guna mencegah aksi sebelumnya terulang lagi,” tegas Moldi. (ang/ign)