Rekomendasi DPRD Kotim Terkait Pencopotan Pejabat Kurang Tajam, Imbasnya Bisa Begini

Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Pemkab Kotim terkait sanksi terhadap Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan
SALAMAN: Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan bersalaman dengan anggota DPRD Kotim usai pertemuan terkait pernyataan Diana yang dinilai melecehkan legislatif. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Pemkab Kotim terkait sanksi terhadap Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan dinilai kurang tajam. Keputusan politik itu tak memiliki kekuatan memaksa dan mengikat, sehingga bisa saja diabaikan.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum di Kota Sampit Agung Adisetyono, Selasa (19/4). Tumpulnya rekomendasi berupa pencopotan jabatan dan permintaan maaf secara terbuka itu membuat eksekusinya bisa diulur dengan berbagai alasan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kalau melihat dari dua rekomendasi itu, kurang menggigit. Semestinya disertakan konsekuensi jika poin satu dan dua tidak dilaksanakan,” kata Agung.

Agung mencontohkan, rekomendasi ketiga bisa saja berisi poin pemberian batas waktu. Misalnya, apabila dalam waktu 30 hari kerja tidak dilaksanakan, DPRD akan menempuh jalur hukum. ”Nah, jika demikian punya nilai tawar rekomendasi itu dilaksanakan dengan cepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Warisan Proyek Multiyears di Kotim Belum Selesai, Mantan Legislator Merasa Dibohongi

Selain kurang menggigit, Agung juga menilai rekomendasi DPRD kurang lengkap. Padahal, lembaga tersebut memiliki staf bidang hukum yang bisa mengarahkan dan menyarankan poin rekomendasi tersebut.

”Seandainya kemungkinan terburuknya Bupati Kotim tidak mau melaksanakan rekomendasi itu, apa sikap DPRD? Apa memanggil lagi? Kan lucu jadinya. Harusnya rekomendasi itu menjadi pamungkas, sehingga sangat wajar bila rekomendasi tidak dilaksanakan,” katanya.

Terpisah, pemerhati kebijakan publik Bambang Nugroho mengatakan, langkah Pemkab Kotim tentunya lebih mengutamakan hasil pemeriksaan tim dari Inspektorat. Proses itu memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan sah untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.

”Rekomendasi dewan tidak bisa jadi dasar hukum pemberhentian. Harus ada fakta-fakta hukum yang akan menjadi pertimbangan Bupati Kotim menerbitkan SK pencopotan (Diana Setiawan) dari jabatannya,” tegasnya.

Diana Setiawan, lanjut Bambang, bisa saja melakukan upaya hukum jika tidak terima dengan  pencopotan terhadapnya. Apalagi dasarnya hasil berupa rekomendasi DPRD.

”Sangat terbuka peluang untuk menggugat SK pemberhentiannya nanti di PTUN,” jelasnya.



Pos terkait