Peringatan hari kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus jadi momen yang dinanti para narapidana. Sebagian besar dari mereka mendapat pengurangan masa tahanan yang diberikan pemerintah. Tak terkecuali bagi napi kasus yang selama ini digaungkan sebagai kejahatan luar biasa; korupsi dan narkoba.
========= | radarsampit.com
Sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023. Penyerahan remisi umum disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada dua perwakilan penerima saat resepsi kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/8).
Halikinnor mengucapkan selamat kepada dua WBP atas remisi yang diperolehnya. ”Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara yang aktif dan produktif, serta mampu berperan dalam pembangunan,” ujar Halikinnor.
Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, Lapas Sampit dihuni 911 WBP. Pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pihaknya mengusulkan sebanyak 629 orang WBP mendapatkan remisi umum dan 282 orang tidak diusulkan karena berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan, dan sedang menjalani pidana denda.
”Alhamdulillah, semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas). Seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” kata Agung.
Pemberian remisi, lanjut Agung, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
”Remisi umum ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif (berdasarkan perhitungan masa pidananya) maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN),” kata Agung.
Di Palangka Raya, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, ada 520 narapidana yang mendapatkan remisi umum. Sebanyak delapan orang langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palangka Raya Sri Astiana mengatakan, sebanyak 157 warga binaan mendapatkan remisi. Rinciannya, 24 orang dapat remisi satu bulan, 21 orang dua bulan, 64 orang tiga bulan, 41 orang empat bulan remisi, tiga orang lima bulan, dan dua orang remisi enam bulan.
”Ada 47 yang tidak dapat karena administrasi, masih belum menjalani enam bulan, menjalani subsider, dan enam berstatus tahanan,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah narapidana yang memperoleh remisi di Kalteng sebanyak 3.261 orang, dari jumlah 1.810 napi. Remisi yang mengacu PP Nomor 99 Tahun 2012 diberikan pada napi kasus narkotika sebanyak 1.775 orang, korupsi 30 orang, dan illegal logging lima orang. Selain itu, ada 12 narapidana mengacu PP 28/2006, yakni lima kasus korupsi dan lima narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik. Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.








