Remisi Narapidana di HUT ke-78 Kemerdekaan RI 

Diterima Napi Perkara Narkoba hingga Korupsi, Diminta Berperan dalam Pembangunan

remisi
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyerahkan remisi umum kepada dua perwakilan WBP Lapas Sampit, Kamis (17/8/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Peringatan hari kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus jadi momen yang dinanti para narapidana. Sebagian besar dari mereka mendapat pengurangan masa tahanan yang diberikan pemerintah. Tak terkecuali bagi napi kasus yang selama ini digaungkan sebagai kejahatan luar biasa; korupsi dan narkoba.

========= | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023. Penyerahan remisi umum disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto kepada dua perwakilan penerima saat resepsi kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/8).

Halikinnor mengucapkan selamat kepada dua WBP atas remisi yang diperolehnya. ”Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara yang aktif dan produktif, serta mampu berperan dalam pembangunan,” ujar Halikinnor.

Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, Lapas Sampit dihuni 911 WBP. Pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pihaknya mengusulkan sebanyak 629 orang WBP mendapatkan remisi umum dan 282 orang tidak diusulkan karena berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan, dan sedang menjalani pidana denda.

Baca Juga :  Perlu Biaya Berobat, Oknum Sopir di Sampit Ini Nekat Gelapkan CPO

”Alhamdulillah, semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas). Seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” kata Agung.

Pemberian remisi, lanjut Agung, diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

”Remisi umum ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif (berdasarkan perhitungan masa pidananya) maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN),” kata Agung.



Pos terkait