Remisi Narapidana di HUT ke-78 Kemerdekaan RI 

Diterima Napi Perkara Narkoba hingga Korupsi, Diminta Berperan dalam Pembangunan

remisi
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyerahkan remisi umum kepada dua perwakilan WBP Lapas Sampit, Kamis (17/8/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Di Palangka Raya, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, ada 520 narapidana yang mendapatkan remisi umum. Sebanyak delapan orang langsung bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palangka Raya Sri Astiana mengatakan, sebanyak 157 warga binaan mendapatkan remisi. Rinciannya, 24 orang dapat remisi satu bulan, 21 orang dua bulan, 64 orang tiga bulan, 41 orang empat bulan remisi, tiga orang lima bulan, dan dua orang remisi enam bulan.

Bacaan Lainnya

”Ada 47 yang tidak dapat karena administrasi, masih belum menjalani enam bulan, menjalani subsider, dan enam berstatus tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah narapidana yang memperoleh remisi di Kalteng sebanyak 3.261 orang, dari jumlah  1.810 napi. Remisi yang mengacu PP Nomor 99 Tahun 2012 diberikan pada napi kasus narkotika sebanyak 1.775 orang, korupsi 30 orang, dan illegal logging lima orang. Selain itu, ada 12 narapidana mengacu PP 28/2006, yakni lima kasus korupsi dan lima narkotika.

Baca Juga :  Hasrat Terlarang Pria Lajang, Adik Sepupu Jadi Pelampiasan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik. Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

”Juga mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Artinya, jika belum enam bulan, tidak bisa diberikan remisi,” jelasnya.

Bagi narapidana kasus terorisme, narkotika, prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, ada syarat tambahan. Syarat itu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, serta membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. (hgn/ang/daq/ign)



Pos terkait