Simplikasi Tarif Cukai Rokok
Kementerian Keuangan dalam rangka strukturisasi cukai rokok melaksanakan penyusunan kebijakan tarif cukai dan perluasan objek barang kena cukai, serta penguatan atas fungsi pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal, karena pada tahun 2015 dan 2016 terdapat kendala-kendala yang menghambat pencapaian secara maksimal pada Pajak Rokok Daerah yang berpotensi memengaruhi penerimaan cukai (Rencana Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024).
Dari sisi keadilan justru simplifikasi struktur tarif cukai rokok segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sangat ideal untuk diterapkan. Kebijakan simplifikasi akan berdampak pada makin naiknya harga rokok di pasaran. Namun, jika semangat cukai adalah pengendalian konsumsi rokok, maka simplifikasi adalah jawabannya sehingga produsen rokok skala industri kecil akan mendapatkan cukai yang seharusnya. Tanpa simplifikasi cukai rokok maka perusahaan besar yang akan diuntungkan (bisnis.com).
Pasar Industri Rokok
Pasar industri rokok termasuk dalam pasar oligopoli. Menurut Sukirno (2019), oligopoli merupakan pasar yang terdiri hanya dari beberapa perusahaan yang mempunyai ukuran dan modal yang relatif besar. Pasar oligopoli di mana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memperhatikan reaksi penjual lain dengan aksi: (1) Menentukan berapa kuantitas yang akan diproduksinya dan (2) Menetukan berapa harga yang akan ditawarkannya (Adiwarman, 2015)
Selanjutnya, dari sisi elastisitas terdapat sejumlah kajian empiris menyimpulkan bahwa elastisitas permintaan rokok di negara maju dengan tingkat pendapatan yang relatif tinggi, ternyata relatif inelastik. Sebaliknya, di negara berkembang, termasuk Indonesia, cenderung relatif elastis. Selain itu, elastisitas rokok terhadap harga ternyata tidak seragam atau asimetris yang membuktikan bahwa untuk rokok dengan tipe kretek filter, relatif lebih inelastik dibandingkan dengan rokok kretek non-mesin yang menunjukkan respon asimetris permintaan rokok terhadap cukai memiliki implikasi berupa masih relatif tingginya penerimaan negara meskipun tarif cukai dinaikkan cukup besar (Rasyid, 2019).