“RSUD dr Murjani Sampit sebagai institusi yang menjalankan mekanisme IPWL wajib melaporkan ke aplikasi sistem Kemenkes melalui proses verifikasi ketat,” jelasnya.
Waro menambahkan bahwa pasien pecandu narkoba pada umumnya akan mengalami gangguan cemas yang mengarah pada gangguan kejiwaan.
“Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu ada yang mulanya dipicu karena kecanduan narkoba. Tapi, jarang ada yang melapor berobat. Gejala yang dialami seperti gangguan jiwa berat, speitrum sedang seperti depresi, insomnia atau gangguan tidur. Karena ini sudah mengarah ke gangguan jiwa berat, diagnosanya sebagai pasien ODGJ bukan pasien pecandu narkoba, walaupun pada masa lampau pernah menjadi pecandu narkoba,” katanya.
Oleh karena itu, Waro sangat sepakat dengan rencana pembentukan BNK Kotim menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim yang akan direncanakan pada tahun 2025.
“Dengan terbentuknya BNNK Kotim, penanganan penyalahgunaan narkoba bisa lebih terorganisir ditangani. Pelacakan dan skrining lapangan sangat membantu menjaring pengguna narkoba dengan harapan penyalahgunaan narkoba di Kotim bisa berkurang dan bagi yang sudah kecanduan bisa mendapatkan layanan pengobatan lebih optimal,” pungkasnya. (hgn/fm)