Polri juga menggelar sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Semalam, Komisi Kode Etik Polri juga memberi sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo. Mantan Kasubbag pemeriksaan di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding. “Itu hak yang bersangkutan,” katanya.
Dedi memastikan, pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap para terduga pelaku penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini masih tersisa 28 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dia memastikan sidang etik tersebut disampaikan secara transparan. (tyo/c19/ttg/jpg)